Batam, Gatra.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Kepri, Jadi Rajagukguk menggelar aksi unjuk rasa tunggal di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam di kawasan Batam Centre, Senin (6/1).
Aksi itu dia lakukan untuk menagih janji 100 hari kerja Ex-Officio Kepala BP Batam yang dijabat oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Aksi ini menjadi unik lantaran Jadi datang sendirian pakai mobil toyota Alphard. Dia pakai ikat kepala dan membawa poster serta pengeras suara.
Jadi menyebut, sudah 100 hari ex-officio Kepala BP Batam tapi belum juga ada gebrakan yang signifikan. Janji untuk membebaskan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) bagi masyarakat yang memiliki rumah di atas lahan 200 meter persegi juga belum terealisasi.
"Saat ini yang ada justru ketidakpastian berusaha investor. Saya rasa lebih baik dia mundur saja," ujar Jadi.
Batam, sesuai UU Nomor 36 Tahun 2000 di tetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (K-PBPB) serta Free Trade Zone (FTZ) dalam kurun waktu 70 Tahun.
Lantas belakangan akan ditetapkan pula sebagai Kawasan Ekonomi Kusus (KEK). "Pasti akan menurunkan daya saing Batam di sektor investasi dan industri," katanya.
Dalam janjinya dulu kata Jadi, apabila Wali Kota Batam menjabat sebagai Kepala BP Batam melalui Ex-Officio, akan banyak keuntungan dalam segi kebijakan. UWTO dihapus, rakyat kecil pemilik lahan di perumahan tidak lagi harus membayar uang sewa lahan kepada BP Batam. Iklim usaha terjaga, pertumbuhan ekonomi meningkat.
"Sebab itulah masyarakat mendukung, supaya aturan dan izin usaha tak lagi berubah-ubah, sudah satu pintu dan satu komando. Bukan malah sebaliknya," kata Jadi kepada Gatra.com.