Home Hukum Perantara Suap Direktur PT AP II Divonis 16 Bulan Penjara

Perantara Suap Direktur PT AP II Divonis 16 Bulan Penjara

Jakarta, Gatra.com - Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Andi Taswin Nur divonis satu tahun empat bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Menurut Hakim, Taswin terbukti bersama Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam sejumlah US$71 ribu dan SG$96.700.

Baca Juga: KPK Panggil Direktur Angkasa Pura dalam Kasus Suap PT INTI

"Terdakwa Andi Taswin Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Dalam pertimbangan hukuman yang memberatkan, perbuatan Taswin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, Taswin belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Menurut Hakim, uang suap diserahkan Taswin atas perintah Darman yang diberikan kepada Andra secara bertahap. Hal itu dilakukan pada Andra agar PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system (BHS) di kantor cabang PT AP II. Proyek itu diproyeksikan digarap PT Angkasa Pura Propertindo atau PT INTI.

Baca Juga: KPK OTT, Ciduk 5 Orang dari PT Angkasa Pura II dan PT Inti

Taswin mulai memberikan uang di Jakarta pada 26 Juli 2019 senilai US$53 ribu di mall Plaza Senayan. Kemudian Taswin kembali memberi Andra US$18 ribu di lobby Mall Lotte Avenue Kuningan, Jakarta pada 27 Juli 2019.

Taswin kembali menyerahkan uang yang kali ini diterima supir Darman, Endang Suherman sejumlah SG$96.700. Penyerahan itu dilakukan di lobby center Mall Casablanca, Jakarta, pada 31 Juli 2019.

Atas perbuatannya Taswin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

253