Manchester, Gatra.com - Seorang pria asal Indonesia, Reynhard Sinaga (36) dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Manchester, Inggris. Pasalnya, Reynhard terbukti melakukan 159 kasus kekerasan seksual, di mana sejumlah 136 merupakan aksi pemerkosaan. Kejahatannya ini dilakukan sejak Januari 2015 hingga Juni 2017 lalu.
Reynhard, yang sedang manjalani studi pada jenjang PHD di University of Leeds, melakukan aksi bejatnya selama dua setengah tahun. Akhirnya, pemerkosa itu ditangkap pada Juni 2017.
Dalam manjalankan aksi jahatnya, Reynhard selalu membius korban yang dibawa ke apartemennya. Saat itu, seorang korban, berhasil sadar kembali ketika sedang diserang, dan melakukan perlawanan pada Reynhard hingga akhirnya memanggil polisi.
Baca Juga: Pesugihan hingga Perkosaan Motif Pembunuhan 2019 di Banten
Dilansir BBC, Senin (6/1), ketika pihak kepolisian menyita telepon Reynhard, mereka menemukan banyak rekaman video atas aksinya ini. Pasalnya, Reynhard selalu merekam setiap serangannya hingga total durasi videonya ratusan jam.
Penemuan ini mengarah pada proses penyelidikan dan penyidikan pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris. Bahkan, polisi menyebut memiliki bukti bahwa Reynhard menargetkan setidaknya 190 korban.
Asisten Kepala Polisi, Mabbs Hussain mengatakan tingkat sebenarnya kejahatan yang dilakukan Reynhard mungkin tidak akan pernah diketahui. Ia menyebut, Reynhard merupakan individu bejat yang mencari sasaran pria mabuk saat keluar malam.
Baca Juga: Polisi India Tembak Mati Empat Orang Diduga Pemerkosa
Ia menambahkan tindak perkosaan yang dilakukan Reynhard bahkan kemungkinan dilakukannya dalam rentang waktu sekitar 10 tahun. Para korban sebagian besar adalah pria heteroseksual, di mana hanya tiga orang yang diketahui homoseksual. Kebanyakan merupakan pria Inggris kulit putih dengan rentang usia 17 sampai 36 tahun.
"Kami menduga dia telah melakukan penyerangan ini selama 10 tahun. Informasi dan bukti yang kita peroleh sebagian besar berasal dari barang rampasan yang dia kumpulkan dari para korban kejahatannya," katanya.
Penyelidik melacak lusinan korban dari video menggunakan petunjuk yang ditemukan di apartemen Reynhard di Manchester, seperti ponsel curian, kartu identitas, dan jam tangan.
Baca Juga: Kasus Perkosaan di Maluku Tempati Ranking Teratas
Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (6/1) memberikan hukuman seumur hidup dan pengajuan pengampunan harus mencakup minimal 30 tahun penjara. Menurutnya, Reynhard selalu memangsa para pemuda yang keluar malam untuk bertemu teman-teman mereka.
Korban yang tampak rentan setelah mabuk, atau tersesat di seputar tempat tinggalnya, di Princess Street, Manchester, Inggris diajak Reyndhard ke apartemennya. Ia kemudian memasukkan obat yang diduga adalah GHB (gamma hydroxybutyrate). Ini merupakan jenis obat bius yang menyerang sistem syaraf. Setelah itu pelaku kemudian memasang kamera melalui dua telepon selulernya, hingga mulai menyerang korban.
Ketika para korban bangun, banyak dari mereka tidak ingat tentang apa yang telah terjadi. Reynhard hanya akan menjawab bahwa mereka meminta tolong untuk mengisi ulang handphone di apartemennya atau ia mengatakan tidak mengingat apapun juga.
Baca Juga: Keluarga Korban Perkosaan Minta Terdakwa Dihukum Mati
"Dalam penilaian saya, Anda adalah individu yang sangat berbahaya, licik, dan picik yang tidak akan pernah aman untuk dibebaskan," kata Goddard seraya menambahkan bahwa keputusan untuk membebaskan tahanan akan dibuat oleh Dewan Pembebasan Bersyarat.
Layanan Kejaksaan Istana (CPS) mengatakan Sinaga adalah pemerkosa paling banyak melakukan aksi dalam sejarah hukum Inggris.
Di empat pengadilan terpisah, warga negara Indonesia ini dinyatakan bersalah atas 136 dakwaan pemerkosaan, 8 dakwaan percobaan perkosaan, 14 dakwaan kekerasan seksual, dan 1 dakwaan penyerangan dengan penetrasi, terhadap total 48 korban. Sebagian korban diperkosa berulang kali.
Baca Juga: Kepolisian Bogor Cari Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Pria cabul itu membantah semua tuduhan. Ia mengklaim bahwa semua aktivitas seksualnya itu atas dasar suka sama suka. Bahkan, ia menyebut setiap pria setuju untuk difilmkan sambil berpura-pura tidur. Pembelaan ini disebut oleh hakim sebagai hal yang menggelikan.
Pengadilan Sinaga berlangsung selama 18 bulan di Pengadilan Mahkota Manchester, yang menghasilkan vonis bersalah dengan suara bulat atas semua tuduhan.
Penyidik mengatakan mereka tidak dapat mengidentifikasi 70 korban lainnya. Oleh karena itu, mereka memohon siapa pun yang merasa bahwa mereka mungkin dianiaya oleh Sinaga untuk melapor dan memberi kesaksian.
Reynhard Sinaga, kelahiran Jambi, 19 Februari 1983. Dia tiba di Inggris pada Juni 2007 dengan visa pelajar dan mengambil S2 sosiologi di Universitas Manchester. Pada 2012, ia mulai mengambil gelar PhD di Universitas Leeds.