Home Hukum Ketua YLKI: Sah-sah Saja Warga Gugat Anies soal Banjir

Ketua YLKI: Sah-sah Saja Warga Gugat Anies soal Banjir

Jakarta, Gatra.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, sah-sah saja warga Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait banjir yang merugikan warga ibu kota.

“Sah saja jika Anies dijadikan tergugat dalam class action ini. Namun, menurut saya yang digugat seharusnya bukan hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Tulus di YLKI, Jakarta, Senin (6/1), saat dimintai tanggapan soal class action yang akan diajukan terhadap Pemprov DKI.

Menurut Tulus, Pemerintah Pusat, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten juga layak dijadikan tergugat karena banjir tidak hanya terjadi di wilayah Jakarta, tetapi juga terjadi di wilayah Jabodetabek.

Meski demikian, YLKI, lanjut Tulus, tetap mendukung upaya tiga pengacara yakni Diarson Lubis, Alvon K. Palma, dan Ridwan Darmawan megoordinir gugatan class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin Anies.

"Kalau ditanyakan sebagai pendapat, kami akan mendukung gugatan tersebut karena dasar class action-nya sudah kuat, baik sebagai konsumen maupun warga negara. Namun, saat ini, kami belum terlibat secara langsung," ujar Tulus.

Tulus menjelaskan, class action adalah sebuah langkah yang tepat untuk dijadikan pembelajaran bagi pemerintah, khususnya dalam peringatan dini bencana. Peringatan dini bencana harus dilakukan secara optimal untuk meminimalisir kerugian yang ditimbulkan.

Selain class action, warga yang terkena banjir dapat pula melakukan citezen law dan legal standing. "Kalau legal standing biasanya diwakilkan oleh organisasi atau lembaga seperti YLKI dan LBH. Namun, legal standing biasanya dilakukan untuk kasus yang kerugiannya kurang jelas," ujar Tulus.

YLKI adalah sebuah lembaga pengaduan yang beruhubungan langsung dengan konsumen. Banjir sendiri bisa dilihat dari dua perspektif, yaitu sebagai warga negara dan konsumen. Dampak dari banjir pun terhubung langsung dengan konsumen, contohnya pemadaman listrik, PDAM mati, dan sinyal seluler yang lambat.

Menurutnya, konsumen dan pelaku usahan bisa membuat pengaduan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dengan melengkapi data diri dan dokumen sesuai prosedur.

Sebelumnya, tiga pengacara Diarson Lubis, Alvon K. Palma, dan Ridwan Darmawan mengkoordinir gugatan class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait banjir yang melanda ibu kota dan sejumlah wilayah di kota penyangganya. Hujan deras mengguyur sebagian wilayah di Jabodetabek sejak 31 Januari 2019. Akibatnya, daerah yang diguyur hujan lebat terkepung oleh banjir.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga tanggal 4 Januari 2020 , sebanyak 1.317 rumah rusak parah akibat banjir dan tanah longsor. Kerugian yang terjadi akibat banjir tidak hanya meliputi materiel tetapi juga imateriel.

Selain itu, pelaku usaha dan konsumen juga ikut dirugikan akibat banjir ini. Hal tersebut memicu tim advokasi banjir untuk membuat gugatan class action terhadap Pemerinah Provinsi DKI Jakarta.

Reporter: RRA

299