Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus Jiwasraya. Ia keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 19.25 WIB, Senin (6/1).
Benny enggan berbicara banyak kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Dia terus berjalan menuju mobilnya ketika wartawan menyatakan seputar pemeriksaannya.
"Nanti sama kuasa hukum saya saja," ujar Benny bergegas masuk dalam mobilnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Benny yakni Muchtar Arifin terlebih dahulu keluar dari ruang pemeriksaan.
Menurut Muchtar, Benny menjalani pemeriksaan kurang lebih selama tujuh jam.
Muchtar membantah kliennya terlibat sehingga menyebabkan terjadinya kerugian terhadap asuransi Jiwasraya.
"Tidak ada. Jadi, hanya kaitannya Pak Benny pernah melakukan pinjaman yang MTN (Medium Term Note) tahun 2015 senilai Rp 608 milliar dan sudah selesai tepat waktunya pada tahun 2016. Jadi setahun kemudian selesai," ujarnya.
"Jadi tidak ada peran apa pun yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap asuransi Jiwasraya, itu sepenuhnya adalah tanggung jawab dari manajemen Jiwasraya," tambahnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pihak-Pihak terkait Skandal Jiwasraya
Menurut Muchtar, banyak narasi dan pemberitaan yang beredar seputar klienya yang tidak sesuai dengan fakta.
"Ya tidak ada (sangkut pautnya), cuma sangkutannya namanya ada di situ kan. Nah ini kan banyak narasi-narasi yang dibangun diluar yang tidak faktual, faktanya seperti itu," ujarnya.
Muchtar menjelaskan bahwa puluhan pertanyaan yang diajukan oleh kliennya. Meski belum bisa dijelaskan secara detail karena menyangkut materi pemeriksaan.
"Ada sekitar 15-16 pertanyaan, ya kalau materinya saya pikir sebaiknya itu biar dijelaskan oleh tim dari pemeriksa nanti," ujarnya.