Home Hukum Pengacara Galih Harap Hakim Terima Eksepsi Trio 'Ikan Asin'

Pengacara Galih Harap Hakim Terima Eksepsi Trio 'Ikan Asin'

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengelar sidang lanjutan kasus pidana pencemaran nama baik di media sosial trio 'ikan asin'. Agenda sidang hari ini adalah penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari ketiga terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Persidangan kedua perkara pencemaran nama baik ini, juga dihadiri oleh Barbie Kumalasari, istri terdakwa Galih Ginanjar yang ditemani oleh penasihat hukum dari suaminya.

"Kita berdoa semoga eksepsi kita di kabulkan oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Galih Ginanjar saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1).

Sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata 'ikan asin' yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq ini telah dibacakan oleh (JPU) yakni Donny M Sany pada tanggal 9 Desember 2019 lalu.

Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar harus menjalani proses hukum usai menyampaikan aib masa lalu Fairuz A Rafiq. Hal itu membuat Fairuz berang dan melaporkan ketiganya kepada pihak berwajib.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Galih, Pablo, dan Rey dengan dakwaan alternatif pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perbuatan pertama, para terdakwa memaparkan konten dengan muatan melanggar kesusilaan.

Adapun dakwaan pertamanya melanggar Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 Ayat (3)? UU Nomor 19 Tahun 2016subsidr Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan alternatif keduanya adalah ?melanggar Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 subsidr Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk dakwaan alternatif ketiganya yakni melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP.

Reporter: RDV

150