Jakarta, Gatra.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendatangi Kejaksaan Agung hari ini, Senin (6/1). Alasan kedatangannya kali ini menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Tadi ketemu penyidik dan timnya. dari perkembangan salah satunya ingin memastikan yang kemarin tidak hadir Benny Tjokro apakah hari ini hadir sesuai komitmennya, ternyata hadir," kata Boyamin.
Benny Tjokrosaputro merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional TBk. Benny sebenarnya dijadwalkan akan diperiksa pada pekan lalu tapi tidak datang kerena sakit.
Selain itu dirinya juga ingin mengonfirmasi soal kerugian yang ditemukan karena, kata Boyamin, sebelumnya kerugian Jiwasraya pernah tercatat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah Rp54 miliar, tetapi di Kejaksaan Agung dugaannya mencapai Rp 13,7 triliun. "Saya ingin tau Rp13,7 triliun itu memang benar segitu atau bahkan bisa berkembang," ujarnya.
Lebih jauh, Boyamin menginginkan bahwa direksi lama untuk segera diperiksa. Menurutnha direksi yang lama telah melanggar beberapa peraturan. Ia menilai direksi lama melanggar Peraturan Jaksa Agung Nomor 73 Tahun 2016, dan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Manajemen Risiko Investasi dan Tata Kelola Peransuransian. "Ini nampaknya dilanggar semua, ada beberpa poin juga manajemen investasi tidak kompeten," ujarnya.
"Direksi yang 2008 sampai 2018, direksi lama, yang 10 tahun itu, kalo itu kan inisial yang saya berikan HR dan HP itu kan sebenarnya sudah ketahuan kan," imbuhnya.