Jakarta, Gatra.com – Pemerintah telah menetapkan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) naik, tanpa terkecuali bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebut keputusan tersebut telah disampaikan saat rapat koordinasi tingkat menteri (RTM) terkait pelaksanaan program JKN.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hingga Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris.
"Sebagaimana telah diketahui, bahwa hari ini sesuai tugas Menko PMK yaitu melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian terhadap kebijakan-kebijakan prioritas. Intinya, diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dilaksanakan seperti apa adanya," kata Muhadjir di kantornya, Jakarta, Senin (6/1).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebut, semua sepakat Perpres Nomor 75 tahun Tahun 2019 diberlakukan penuh sebagaimana mestinya. Terkait hal-hal teknis yang berhubungan dengan kepesertaan PBPU dan PB, ada banyak opsi dengan penyesuaian iuran ini.
"Untuk kelas I, kalau dirasakan berat itu opsinya bisa turun kelas. Kami di BPJS kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya dengan kemampuan daya beli masyarakat dengan iuran kelas yang berada di bawahnya. Pelayanan medik itu sama tidak berubah, tidak ada perbedaan pelayanan walaupun turun kelas. Nah, kelas I bisa turun ke kelas II, kelas II ke kelas III," ujarnya.
Fachmi mengatakan, penyesuaian iuran diberlakukan mulai Januari 2020 untuk jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yakni dengan rincian kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
“Penyesuaian iuran juga dilakukan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan PPU Swasta,” ujarnya.
Adapun untuk jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dan penduduk yang didaftarkan pemda (PBI APBD), kata Fachmi disesuaikan dari semula Rp23.000 menjadi Rp42.000 berlaku per-Agustus 2019. Khusus PBI APBD untuk tahun 2019 selisih Rp19.000 ditanggung oleh pemerintah pusat.