Home Ekonomi Kata BPK soal Keluhan Luhut Biaya Perjalanan Dinas Kecil

Kata BPK soal Keluhan Luhut Biaya Perjalanan Dinas Kecil

Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman menegaskan, bahwa BPK tidak dapat mengubah peraturan yang sudah berlaku selama ini di BPK. 

Pernyataan itu menanggapi permintaan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang meminta kepada Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk BPK untuk memperbaiki peraturan menganai perjalanan dinas.

“Kami memahami betul apa yang dirasakan Pak Luhut (Menko Kemaritiman dan Investasi). Namun, kami tidak dalam posisi untuk merevisi ketentuan tersebut,” kata Agung, di gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1).

Agung menjelaskan, aturan mengenai perjalanan dinas yang dilakukan oleh instansi negara telah diatur oleh standar biaya, yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sedangkan tugas BPK hanyalah melakukan audit atau pemeriksaan, yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang sudah ada.

"Harus paham betul, BPK ini tidak membuat aturan, tapi kami memeriksa berdasarkan aturan yang sudah ada," ujarnya.

Agung menganggap jika ada kalangan ingin meminta perbaikan pada aturan perjalanan dinas,  alangkah baiknya langsung kepada pemerintah, atau dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan.

"Apabila aturan ini dipandang mungkin perlu untuk disesuaikan, saya pikir ini wewenang dan ranah pemerintah," katanya.

Sebelumnya Anggota IV BPK RI Isma Yatun mengatakan, BPK akan melakukan audit pada Kemenko Kemaritiman dan Investasi, khususnya pada belanja perjalanan dinas Kementerian tersebut.

"Sementara Kemenko Maritim tidak besar (pengaruhnya terhadap laporan keuangan pemerintah pusat). Mengenai perjalanan dinas, itu yang akan menjadi concern kami di keuangan negara IV," jelas Isma.
 

153

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR