Semarang, Gatra.com - Mantan ajudan Bupati Kudus nonaktif MH Tamzil, Uka Wisnu Sejati mengaku menerima Rp 75 juta dari hasil jual beli jabatan di wilayah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Hal tersebut dikatakannya dalam sidang lanjutan kasus suap yang menjerat mantan Bupati Kudus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Senin (6/1)
Uka mengatakan, ia menerima uang tersebut sebagai jasa perantara antara Akhmad Sofian dan Bupati Kudus dalam permintaan kenaikan jabatan yang diakukan oleh Akhmad Kudus dan istrinya.
"Saya menerima uang sebesar Rp75 juta dari staf khusus Pak Tamzil, Agoes Kroto. Katanya uang tersebut dari bapak bupati," aku Uka di hadapan majelis hakim.
Uka juga mengaku, tersangka Akhmad Sofyan yang saat itu masih menjadi Kepala DPPKAD Kudus yang mendekati dirinya untuk melobi kenaikan jabatan.
"Kemudian saya bilang ke Pak Agoes, setelah itu saya ditugasi buat minta uang ke Akhmad sebesar Rp750 juta. Setelah dikasih, memang uangnya saya.pegang dulu," terang Uka.
Kemudian, lanjut Uka, dana tersebut diberikan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada bulan Februari 2019, selanjutnya tahap kedua dan ketiga pada diberikan bulan Juni dan Juli 2019.
"Nilainya total Rp750 juta, imbalan buat saya sebesar Rp75 juta saya belikan motor trail,"ungkapnya.