Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dituntut pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
"Menjatuhkan pidana selama 4 tahun terhadap terdakwa Romahurmuziy dan denda Rp250 juta subsideir 5 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Winarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Menurut Jaksa yang menjadi pertimbangan memberatkan terdakwa karena Rommy tidak membantu program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Rommy juga tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp46 juta 400 ribu, selambat lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," jelas Jaksa.
Jaksa menjelaskan, jika terdakwa tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila tidak membayarkan makan akan dipidana penjara selama satu tahun.
"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," imbuhnya.
Dalam tuntutan jaksa, Rommy terbukti menerima sejumlah harta benda dari tindak pidana korupsi Rp255 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi. Dana Rp250 juta telah disetorkan ke rekening penampungan KPK pada 9 Agustus 2019.
Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke satu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua.