Bandung Barat, Gatra.com - Besaran Insentif guru honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang semester kedua 2019 anjlok. Jika pada semester pertama, guru mendapat insentif Rp750 ribu, namun pada semester kedua, mereka hanya mendapatkan insentif Rp425 ribu.
Hal tersebut disebabkan membengkaknya jumlah guru honorer penerima insentif yang disetorkan lembaga pendidikan atau sekolah. Tercatat ada 6.514 guru yang diusulkan menerima insentif. Sementara anggaran yang disediakan hanya Rp7,8 miliar.
Menurut Kepala Bidang Bina Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BPTK) pada Dinas Pendidikan KBB, Rustiyana, anggaran sebesar Rp7,8 miliar tidak cukup untuk memberi insentif guru sebanyak itu. Apalagi Disdik sebelumnya berniat memberi insentif sebesar Rp1,5 juta tiap guru.
Dengan berat hati, kata Rustiyana, pihaknya memberi insentif dengan nominal Rp1.175.000 per guru, dengan pencairan semester pertama Rp750 ribu, dan semester kedua Rp.425 ribu. "Kita sadar insentif sebesar ini masih kurang, apalagi ini diberikan satu tahun dua kali. Idealnya jumlah insentif sebesar Rp1,5 juta, itu pun mesti dibayar tiap bulan. Namun APBD kita belum cukup untuk melakukan hal itu," jelasnya saat ditemui Gatra.com, Senin (6/1).
Rustiyana menganggap wajar jika ada sejumlah guru yang mempertanyakan nominal insentif yang menurun jadi Rp425 ribu di semester kedua. Pasalnya di tahun sebelumnya insentif guru tak pernah kurang dari Rp500 ribu.
Namun, kata Rustiyana, jika dibandingkan dengan insentif guru tahun sebelumnya, tahun ini nominalnya justru mengalami kenaikan. "Kalau mau dihitung sebetulnya insentif tahun ini mengalami kenaikan. Tahun lalu para guru hanya menerima sekitar Rp500 ribu tiap tahun. Sementara tahun ini jumlahnya Rp1.175.000. Yang berbeda pencairannya dua kali yaitu, tahap pertama Rp750 ribu dan tahap dua Rp425 ribu," katanya.
Anggaran insentif bagi guru honorer PAUD, SD, SMP dan guru madrasah itu telah dicairkan pada minggu terakhir Bulan Desember 2019 langsung melalui rekening penerima. Namun, nominal Rp7,8 miliar itu tidak seratus persen bisa diserap karena sebanyak 1.069 guru madrasah tak memenuhi syarat sebagai penerima insentif. Sehingga, jika ditotal Rp1,3 miliar menjadi silpa tahun anggaran 2019.
Menurut Rustiyana, gagalnya 1.069 guru madrasah mendapat insentif karena mereka mereka telah mendapat tunjangan sertifikasi. Dalam persyaratan penerima insentif Disdik, guru yang telah mendapat tunjangan sertifikasi tak diperbolehkan lagi mendapat insentif.
"Cukup disayangkan karena ada anggaran yang tidak terserap. Mayoritas karena guru madrasah telah mendapatkan tunjangan sertifikasi," paparnya.