Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM akan membentuk tim terdiri dari pakar dan peneliti untuk mengkaji secara objektif terhadap substansi yang akan masuk dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam rapat dengan tim tersebut, Senin (6/1), mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta secara khusus adanya kajian terhadap dampak Omnibus Law terhadap KUMKM.
Menurutnya, pembahasan ?terhadap penyusunan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dilakukan Kemenkop dan UKM ini demi memastikan substansi yang masuk dalam Omnibus Law nanti berdampak positif terhadap koperasi dan UMKM.
"Presiden meminta perlu ada kajian bagaimana dampak Omnibus Law kepada KUMKM sebelum diajukan ke DPR. Omnibus Law harus dipastikan memberi kemudahan yang sama terhadap semua pelaku usaha," kata Teten dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Sekretaris Kemenkop dan UKM, Prof. Rully Indrawan usai rapat nengatakan bahwa draf Omnibus Law yang akan diajukan ke DPR RI benar-benar untuk melindungi kepentingan para pelaku koperasi dan UMKM.
"Idealnya nanti betul-betul untuk kepentingan ekonomi nasional, khususnya bagi pelaku UMKM," kata Rully.
Artinya, sejak mereka memulai usaha dengan perizinan yang lebih mudah dan simpel, masalah pengupahan, hingga urusan pajak. Jangan sampai Omnibus Law menghasilkan yang tidak menguntungkan UMKM. Dampak negatif yang dikhawatirkan bisa diantisipasi sejak awal.
"Intinya, kita akan melindungi UMKM. Karena, kalau disamakan perlakuannya dengan usaha besar, tentunya akan merugikan pelaku UMKM. Untuk pajak akan ada Omnibus Law tersendiri di Kemenkeu. Yang kita bahas Omnibus Law terkait cipta lapangan kerja," ujar Rully.
Rully menyampaikan bahwa Presiden Jokowi mengharapkan agar Omnibus Law UMKM bisa segera diselesaikan supaya bisa diserahkan kepada DPR pada pekan kedua Januari 2020.
Rully mengatakan akan memberikan memberikan second opinion terkait pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia. "Insya Allah, Sabtu besok baru bisa kita sampaikan apa saja Omnibus Law terkait KUMKM," kata Rully.