Jakarta, Gatra.com - Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Sartika menuturkan, aparat Kepolisian memprioritaskan konteks konflik agraria guna kepentingan perusahaan dan negara.
Harapannya, lanjut Kartika, Polri dan Polda harus mempelajari kasusnya seperti apa secara detail sebelum bertindak.
"Harapan kami, sudah info masuk Polda dan Polri di cek dulu duduk perkaranya seperti apa. Ada kan historisnya karena agraria tidak berpihak," kata Dewi Sartika pada saat diskusi 'Catatan Akhir Tahun 2019 KPA, Dari Aceh Sampai Papua: Urgensi Penanganan Konflik Agraria Struktural dan Jalan Pembaruan Agraria ke Depan', di Cemara 6 Galeri Museum, Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Padahal, menurut Kartika, terdapat UU perlindungan agraria, sehingga legalitas masyarakat cukup kuat.
"Jadi, memastikan hak-hak masyarakat kecil di desa terlindungi. Ini kepolisian sering kali dibenturkan, jadi ekskalasi di lapangan semakin meluas. Kami berharap, paradigma Kepolisian memahaminya. Jadi MOU Kepolisian tidak hanya dengan Kementerian ATR tapi juga dengan koalisi masyarakat sipil," katanya.
Lebih lanjut, Kartika mencontohkan, konflik agraria yang dialami Warga Tamansari, Bandung pada (12/12) akhir tahun 2019 lalu.
Saat itu, terdapat aksi brutal yang dilakukan Aparat Keamanan atas penggusuran warga di Tamansari.
"Pemerintahan saat ini sedang menjalankan agenda besar dalam konteks memperbaiki ketimpangan reformasi agraria dan penyelesaian konflik. Namun, kenyataannya di lapangan konflik agraria masih terus terjadi," ia menjelaskan.
Kartika menyayangkan, kerja aparat pemerintah yang brutal tersebut. Pasalnya, pada gelaran aksi peringatan Hari Tani Nasional, Selasa (24/9), pihaknya bersama-sama dengan petani telah bertemu dengan Presiden Jokowi.
Saat itu, Kartika telah menyampaikan aspirasi petani dan sekaligus memaparkan konflik agraria yang terjadi sepanjang tahun 2019.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga telah menyetujui untuk menyelesaikan seluruh konflik agraria yang terjadi.
Bahkan, Kartika mengatakan bahwa Konflik Agraria akan diselesaikan langsung oleh Presiden dengan memimpin langsung lembaga reforma agraria.
"Menyetujui, mengubah, atau memperkuat kelembagaan reforma agraria untuk dipimpin langsung oleh presiden. Tidak dipimpin lagi oleh kementerian setingkat Menteri Perekonomian atau setingkat menteri lainnya," tuturnya.
Pernyataan Presiden itu tentunya harus ditagih, kata Kartika. Berdasarkan pernyataan tersebut, janji politik yang disampaikannya kepada masyarakat petani.
"Ini adalah komentar politik, yang dalam catatan kami tentu harus ditagih di tahun 2020 sampai lima tahun ke depan. Untuk memastikan agenda reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural betul-betul dituntaskan," pungkasnya.