Home Hukum KPK Periksa Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara

KPK Periksa Kadis PUPR Kabupaten Lampung Utara

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara Syahbudin.

Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Hal ini terkait tersangka Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Jadwal pemeriksaan penyidikan Senin 6 Januari 2019 saksi Syahbudin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK 2015-2019, Basaria Pandjaitan menuturkan, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp200 juta dari kamar Agung di rumah dinas Bupati.

Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah Syahbuddin. Kemudian, ia mengamankan uang Rp38 juta yang diduga proyek. Tim lain bersama Raden, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp440 juta dari hasil penindakan sejak 2014.

Sebelum Syahbuddin menjadi Kepala Dinas di PUPR Lampung Utara, Agung yang baru menjabat kepala daerah mensyaratkan, ingin menjadi Kadis PUPR. Ia harus menyiapkan setoran fee sebesar 20%-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.

Atas perbuatannya sebagai penerima, Agung dan Raden disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

276