Palembang, Gatra.com – Guna mengurangi penggunaan plastik, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan edaran penggunaan pembungkus organik yang mudah terurau seperti halnya daun dan kertas. Kebijakan ini pun menyasar akivitas di lingkungan pemerintahan sekaligus sekolah-sekolah di Palembang.
Seketaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan Pemkot Palembang sudah mengeluarkan surat edaran nomor 48/SE/Bappeda Litbag/2019, tertanggal 31 Desember 2019 lalu yang menekankan penggunaan pembungkus organik pada kegiatan rapat yang dilaksanakan di lingkungan pemerintah kota dan lembaga pendidikan.
“Setiap kegiatan rapat, kordinasi, pelatihan atau kegiatan sejenisnya yang menjadi agenda pemerintah kota agar tidak menggunakan pembungkus dan tutup berbahan plastik, melainkan pembungkus organik yang mudah terurai,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Penggunaan pembungkus organik juga hendaknya diaplikasikan di kantin perkantoran dan sekolah guna menngurangi menggunakan pembungkus plastik, “Edaran ini juga ditujukan ke lembaga pendidikan, termasuk kantin di kedinasan, dan seluruh sekolah agar makin mengurangi pembungkus plastik,” sambung Dewa.
Edaran yang dikeluarkan bertepatan dengan akhir tahun ini didasari atas Surat Edara dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 26 Februari 2018 lalu tentang himbauan penyediaan hidangan bebas kemasan plastik. Himbuan pemerintah pusat ini pun dikuatkan dengan peraturan pemerintah, yakni Perda Pemkot nomor 3 tahun 2015 mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, di lingkungan pemerintah kota guna mengurangi penggunaan sampah plastik pada setiap aktivitas perkantoran.
“Surat edaran tersebut hendaknya menjadi pedoman agar masyarakat makin kreatif mengurangi sampah plastik, hingga mampu menciptakan Palembang bebas sampah plastik,” pungkasnya.