Home Politik APBD Sumsel 2020 Telat Disahkan, Masih Berpeluang Dispensasi

APBD Sumsel 2020 Telat Disahkan, Masih Berpeluang Dispensasi

Palembang, Gatra.com – Sampai dengan akhir tahun 2019, Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah (APBD) Sumsel tahun anggaran 2020 tidak juga disahkan. Atas keterlambatan ini, kemungkinan dispensasi akan bisa diberikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini diutarakan Kepala Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Kantor Perwakilan (Kanwil) Sumsel, Tauhid saat dihubungi Gatra.com, akhir pekan lalu.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/463016/politik/tak-kunjung-kuorum-apbd-2020-sumsel-dibahas-di-kemendagri

Dikatakan Tauhid, semua kemungkinan bisa dilakukan meski secara teori perundangannya, Peraturan Daerah (Perda) APBD harus sudah disahkan sebelum tahun anggaran dilaksanakan yakni 1 Januari. Sesuai ketentuannya, periodisasi tahun anggaran ialah satu tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan diakhiri pada tanggal 31 Desember di tahun yang sama. “Sehingga Perda APBD, bukan sekadar pengesahaan KUAPPAS, namun seyogyanya APBD sudah ditetapkan sebelum 1 Januari lalu,” ujar Tauhid.

Berdasarkan peraturannya, konsekuensi atas sanksi juga terbuka bagi ketidakdisiplinan penetapan peraturan daerah APBD ini, termasuk kehilangan potensi mendapatkan penghargaan yang berupa tambahan anggaran dari pemerintah pusat.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/463029/politik/-ini-sanggahankomisi-dprd-atas-apbd-sumsel-2020

Meski demikian, Tauhid menyatakan kondisi tahun 2019 memang sedikit berbeda mulai dari adanya agenda lima tahunan berupa pemilihan kalangan legislatif dan juga eksekutif (pemerintah pusat). Tahun 2019, menjadi tahun transisi kekuasaan politik yang memberikan peluang akan berbagai kemungkinan kebijakan pada pembahasan anggaran tersebut.

“Kita tahu bahwa layer kekuasaan politik sudah sedemikian rupa, secara politis semuanya mungkin terjadi, misalnya pertimbangan dan kesepakatan-kesepakatan termasuk pemberian dispensasi. Jika memang diperlukan, maka terjadi penyesuaian dan perubahan ketentuan yang memungkinkan peniadaan sanksi-sanksi tertentu. Seluruh kemungkinan masih akan bisa terjadi dan diterapkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pembahasan APBD Sumsel 2020 berlangsung alot, dengan empat fraksi menyatakan walk out (WO) saat pembahasan sinkronisasi anggaran antara pimpinan komisi, pimpinan DPRD dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda Pemprov Sumsel, Nasrun Umar. Sampai dengan sidang ke VII, sidang paripurna tidak memenuhi kourum karena lima fraksi sudah terlebih dahulu menjalankan agenda reses mereka. Akhirnya, pembahasan APBD Sumsel 2020 diserahkan ke Kemendagri.

577