Jakarta, Gatra.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memulai masa kerjanya sejak dilantik pada 20 Desember 2019 lalu, usai cuti libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan menggelar rapat untuk menyesuaikan tugas dan tanggung jawab Dewas KPK sesuai peraturan perundang-undangan baru hasil revisi.
"Dewas masih rapat. Menyamakan persepsi mengenai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Baik mengenai tugas dan kewenangan Dewas maupun tugas dan kewenangan pimpinan KPK," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/1).
Rapat sendiri dilakukan di Kantor Dewas KPK yang beradi di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK di Jalan Rasuna Said Kabling C-1, Jakarta Selatan.
"Kita lagi rapat sejak pagi di Gedung KPK lama. Tidak ada (Pimpinan KPK tidak hadir)," imbuhnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menunjuk lima orang untuk mengisi jabatan sebagai Dewan Pengawas KPK. Kelima orang tersebut adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono.