Home Hukum Pungut Rp20 Ribu Masuk Pantai , 4 Orang Ini Digaruk Polisi

Pungut Rp20 Ribu Masuk Pantai , 4 Orang Ini Digaruk Polisi

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan OW, RI, SF dan MM, Rabu (1/1). Duit sekitar Rp3,8 juta juga disita sebagai barang bukti.

OW dan kawan-kawan ditangkap dengan tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang yang masuk ke lokasi wisata Tanjung Pinggir Sekupang Batam.

OW adalah pengelola tempat wisata itu lantaran kebetulan lokasi wisata tadi milik keluarganya. Dan duit Rp20 ribu sekali masuk itu dipakai untuk pembiayaan pengelolaan tempat wisata itu.

Hanya saja Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dermanto mengatakan, masyarakat resah dengan pungutan tadi. Sudahlah duit dipungut, tak ada tiket retribusi daerah pula. Itulah yang membikin masyarakat melapor.

"Setelah intel kami melakukan penyamaran (Under cover) sebagai pengunjung yang ingin memasuki kawasan Pantai itu, didapati praktik pungli yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat," katanya Jumat (2/1) di Batam.

Hasil pungli itu kata Arie dipakai untuk kepentingan pribadi para pelaku dan kepada polisi, pelaku berdalih kalau tarif masuk itu sudah sejak lama diberlakukan lantaran lokasi wisata itu dibangunnya secara swadaya.

"Mereka dijerat pasal 43 Perda Kota Batam No.17 Tahun 2001 Tentang Kepariwisataan serta Pasal 62 Perda Kota Batam No.3 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan retribusi parkir dengan ancaman 3 bulan penjara serta denda paling banyak Rp50 juta," katanya.

Uniknya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata justru mengatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Batam tentang tarif pengelolaan wilayah pantai oleh masyarakat, belum ada.

Lalu soal biaya masuk adalah wewenang pengelola kawasan itu sendiri. Artinya, biaya masuk tergantung kesepakatan masyarakat setempat yang mengelola.

Pemerintah kata Ardi hanya menghimbau masyarakat yang mengelola pantai untuk menjaga kelestarian, kebersihan dan keamanan lokasi. "Pemko tidak boleh menetapkan harga atau retribusi, karena itu milik masyarakat. Beda halnya kalau itu lokasi resort," katanya.

 

2998