Home Hukum KPK Kembali Panggil Eks Sekretaris MA dan Menantunya

KPK Kembali Panggil Eks Sekretaris MA dan Menantunya

Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemanggilan tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Ia dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung periode 2011-2016.

Penyidik KPK juga memanggil tersangka menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezki Herbiyono dan Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

"Jadwal Riksa penyidikan Jumat 3 Januari, saksi Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto," ujar pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Mantunya Diperika KPK

Nurhadi dan menantunya diperiksa sebagi saksi untuk tersangka Hiendra. Sementara Hiendra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK 2015-2019, Saut Situmorang menjelaskan perkara yang menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi sebagai tersangka yang diduga telah menerima suap atau gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

"Pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara HS dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS kepada NHD melalui tersangka RHE sejumlah total Rp33,1 miliar," ucap Saut.

Baca Juga: Usut Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Kabiro Kepegawaian MA

Menurut Saut pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan selama 45 kali agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening stafnya, Rezki Herbiyono (RHE). Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT. MIT.

"Tersangka NHD melalui RHE dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian," tutur Saut.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Eks Sekretaris MA Digelar Senin Depan

Atas dugaan tersebut Nurhadi dan Rezki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.

Sementara Hiendra Sunjoto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

78