Home Hukum Banjir Surut, Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan

Banjir Surut, Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan

Jakarta, Gatra.com - Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap hari ini, Jumat (3/1) kembali diberlakukan. Situasi banjir yang mulai surut membuat ganjil-genap kembali bisa diberlakukan.

"Diinformasikan untuk pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap hari ini diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (3/1).

Dengan begitu mulai hari ini sistem ganjil genap sudah kembali aktif dan normal seperti sebelumnya. Sistem ganjil genap ini juga sudah berlaku di seluruh ruas jalan Jakarta yang dikenai dengan aturan tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa sejak malam tahun baru aturan pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap ditiadakan. Hal tersebut merupakan buntut dari terjadinya banjir di kawasan Jabodetabek.

Informasi kembali diberlakukannya aturan ganjil genap ini juga telah disampaikan pihak kepolisian melalui media sosial. Tampak akun Twitter Traffic Management Center Polda Metro Jaya sudah (@TMCPoldaMetro)  menggunggah pemberitahuan tersebut.

"Jum'at 3 Januari 2020, kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil genap diberlakukan," cuit akun tersebut.

47