Home Hukum IKOHI Dukung Pemerintah Bentuk KKR untuk Kasus HAM

IKOHI Dukung Pemerintah Bentuk KKR untuk Kasus HAM

Jakarta, Gatra.com - Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) mendukung langkah pemerintah dalam membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai salah satu mekanisme untuk menyelesaian kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.

Sekretaris Jenderal IKOHI Zaenal Mutaqqin mengatakan bahwa atas komitmen dan langkah awal pemerintahan ini, IKOHI memberi apresiasi dan dukungan agar agenda ini berjalan dengan baik, sejalan dengan prinsip rule of law, keadilan dan harapan masyarakat.

"Hanya dengan demikian, tujuan besar menyudahi beban masa lalu dan tercapainya rekonsiliasi nasional bisa kita capai," kata Zaenal saat dihubungi Gatra.com, Kamis (2/1).

Diketahui, pemerintahan Jokowi-Maruf bermaksud menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di masa lalu melalui pembentukan KKR sebagai cara penyelesaian nonyudisial.

Hal ini ditempuh antara lain karena alasan-alasan teknis prosedural, terutama karena tidak semua pelanggaran HAM masa lalu bisa diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Hal ini mengindikasikan bahwa mekanisme nonyudisial (KKR) diletakkan sebagai pelengkap (komplementer) bagi mekanisme yudisial, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) penyelesaian kasus Talangsari Lampung di Bandung awal Desember 2019 silam.

Untuk itu, pemerintah mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pada tahun ini, dengan memasukkan RUU KKR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.

84