Home Hukum Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur

Jakarta, Gatra.com - Terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani bebas setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Buni Yani bebas setelah memperoleh surat keputusan (SK) cuti bersyarat.

"Buni Yani disetujui program cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Administrasi salah satunya tidak ada register F atau pelanggaran. Artinya selama menjalani pidana yang bersangkutan berkelakuan baik. Substantif salah satunya telah menjalani pidana dua pertiga dan tidak kurang dari 6 bulan," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktoral Jenderal PAS saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).

Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana saat dikonfirmasi menjelaskan, Buni telah menjalani 11 bulan masa pidana setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai program cuti bersyarat. Ia menjadi tahanan lapas sejak 1 Februari 2019.

"Buni Yani diantar dan dikawal oleh petugas Lapas menuju ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Bogor untuk dilaksanakan penyerahan klien program cuti bersyarat," kata Sopiana.

Perkara yang membelit Buni Yani ini berawal ketika dia mengedit pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat itu merupakan Gubernur DKI Jakarta pada 2016.

Buni Yani kemudian menyebar pidato tersebut ke sosial media dengan memelintir sehingga memancing massa turun ke jalan.

Dia pun ditetapkan sebagai tersangka hingga perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani divonis bersalah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

91