
Jakarta, Gatra.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diperbolehkan mengambil cuti selama tempat tinggal yang dihuni terdampak banjir. Namun, PNS diwajibkan menyertakan surat keterangan banjir dari RT dan RW.
"Kalau cuti harus ada keterang RT, RW terkait banjir," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir saat dihubungi, Kamis (2/1).
Menurut Chaidir, banjir dianggap sebagai bencana alam. Adapun, ketentuan mengenai cuti PNS telah diungkapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
"Cutinya boleh sampai banjir selesai. Enggak ada masalah. Tiga bulan juga boleh," ujar Chaidir.
Ada 7 jenis cuti yang diizinkan menurut aturan tersebut. Yaitu, cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan
cuti di luar tanggungan negara.
"Yang penting mereka lagi banjir begini, masif, struktur, dan tidak terencana. Kuasa yang punya alam," ucap Chaidir.