Siak, Gatra.com - Selama 2019, Kantor Imigrasi (Kanim) Klas II Siak menunda penerbitan 36 paspor. Ini dilakukan demi mengantisipasi terjadinya tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking.
"Sampai akhir Desember 2019 jumlahnya segitu. Kita enggak ada niat mempersulit orang, yang ada justru melindungi mereka dari upaya tindak pidana perdagangan manusia ke luar negeri," kata Kepala Kanim Siak, Anak Agung Bagus Maryana kepada Gatra.com, melalui sambungan telepon, Kamis (2/1).
Adanya upaya tindak pidana perdagangan manusia itu kata Bagus kelihatan saat petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pemohon paspor.
"Keterangan yang diberikan oleh si pemohon tidak konsisten. Jadi demi mengantisipasi ke arah sana, kita lakukan penundaan," katanya.
Bagus kemudian merinci bahwa sepanjang tahun 2019 pihaknya sudah menerbitkan 7.787 paspor; paspor 48 halaman 7.345 buah, sisanya paspor 24 halaman.
Lalu ada juga izin keimigrasian bagi WNA sebanyak 78 orang ITK, ITAS 155 orang dan perpanjangan Visa On Arriva sebanyak 13 orang.
Pencabutan izin keimigrasian bagi pekerja asing yang masa kerjanya sudah habis ada juga. Exit Permit Only (EPO) 165 orang dan MREP tidak kembali 25 orang.
Reporter: Sahril Ramadana