Home Hukum PN Jakpus Tunda Seluruh Persidangan karena Banjir

PN Jakpus Tunda Seluruh Persidangan karena Banjir

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk menunda seluruh persidangan yang akan digelar pada Kamis (2/1) karena banjir yang melanda kawasan Jakarta Pusat dan menutupi akses jalan menuju tempat itu.

Para pegawai yang bekerja juga turut diliburkan akibat aliran sungai yang berada di Pasar Baru dan dekat dengan lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya meluap dan merendam jalan.

"Setelah melihat keadaan akses ke kantor yang tidak bisa dilalui karena banjir maka hari ini tanggal 2 Januari 2020 ditetapkan sebagai kejadian luar biasa atau force majeure, absensi kehadiran akan diputihkan sampai ada pengumuman melihat kondisi selanjutnya. Bagi yang akan ada persidangan harap menyesuaikan," kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto dalam keterangan tertulis.

Beberapa kegiatan sidang mulai sidang pengambilan SIM hingga sidang untuk kasus pidana seperti Eksepsi terdakwa Kivlan Zen atas kasus penguasaan senjata api pun ikut tertunda.

Penundaan sidang tersebut juga dibenarkan oleh Tonin Tachta selaku kuasa hukum dari Kivlan Zen. "Benar. Banjir di PN jadi tidak ada kegiatan," kata Tonin.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sidang untuk terdakwa Kivlan Zen masih menunggu penjadwalan ulang kembali dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Masih menunggu," kata Tonin dilansir Antara.

Sejak Selasa sore (31/12) bagian Barat Pulau Jawa diguyur hujan dengan intensitas yang tinggi dan menyebabkan banjir di beberapa kawasan termasuk Ibu Kota Jakarta.

Banjir tersebut memiliki ketinggi beragam mulai dari 50 centimeter atau selutut orang dewasa hingga 180 centimeter setinggi orang dewasa.

Di Ibu Kota Jakarta, banjir mengakibatkan sebanyak 19.109 warga mengungsi dan sebanyak lima orang meninggal dunia.

374