Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengharapkan munculnya saksi dan atau saksi pelaku yang bekerja sama alias justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus dugaan mega korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"LPSK berharap munculnya saksi pelaku (justice collabolator) dalam kasus ini, agar dugaan tindak pidananya dapat diungkap secara menyeluruh," kata Achmadi, Wakil Ketua LPSK, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1).
LPSK memberikan perhatian yang besar terhadap kemungkinan diberikannya perlindungan kepada saksi dan atau saksi pelaku yang bekerja sama (JC) dalam pengungkapan kasus Jiwasraya.
Achmadi menjelaskan, untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK.
Kemudian, lanjut Achmadi, sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan asset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, serta adanya ancaman yang nyata.
Achmadi juga menyampaikan, LPSK telah melakukan koordinasi langsung dengan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan perlindungan sejumlah saksi dalam kasus ini. Menurutnya, pihak Kejagung menyambut baik upaya LPSK.
"Intinya Jampidsus Kejagung sangat welcome, saya menyampaikan bila ada saksi dan atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan, LPSK siap untuk mengambil peran," kata Achmadi.