Home Hukum LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi sejumlah saksi yang akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang kerugikan keuanga negeranya ditaksir sekitar Rp13,7 triliun.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1), menyampaikan, pihaknya siap memberikan perlindugan untuk memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini," ujarnya.

Menurut Hasto, jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada?. Adapun perlindungan yang dapat diberikan LPSK, misalnya mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarganya.

"Mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," ujar Hasto.

Hasto menjelaskan, untuk mendapatkan perlindungan, para saksi kasus Jiwasraya dapat mengajukan permohonan ke LPSK baik atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pihak pejabat yang berwenang.

Hasto juga menyatakan LPSK telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"LPSK akan lakukan perlindungan kepada para saksi kasus Jiwasraya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung,” kata Hasto.

179