Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan hingga 8 Januari 2020 mendatang kepada 20 saksi terkait kasus gagal bayar Jiwasraya, termasuk Mantan Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo.
"Pemeriksaan akan dilanjutkan pada 6-8 Januari 2020. Diantara tanggal tersebut, sudah dijadwalkan pula pemeriksaan mantan direktur keuangan Jiwasraya," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).
Sementara untuk target penyelesaiannya, Adi menyatakan tidak ada. Menurutnya, pihak Kejagung tidak perlu menetapkan target karena sudah memahami tugas pokok dan fungsinya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Tegaskan Tidak Ada yang Kabur
"Tidak perlu target untuk menyelesaikan kasus ini, karena kami paham tugas pokok dan fungsi," tegasnya.
Lebih lanjut, Adi mengatakan pihaknya sedang membangun kasus dan menghimpun fakta hukum dari keterangan yang diperoleh berdasarkan keterangan saksi. Kemudian, dikonstruksikan sebagai struktur kasus dan merumuskan alat buktinya sesuai dengan tahapan penyelesaian perkara.
"Perkara tidak berdasarkan asumsi dan pikiran. Kami (Kejagung) akan berjalan dengan fakta hukum sesuai dengan tahapan pemeriksaan dari saksi yang diperiksa beserta dokumen yang kami dapat nantinya," pungkasnya.