Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha diskotik Monggo Mas, Jakarta Barat. Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan temuan razia yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 29 Desember lalu.
Dari hasil razia tersebut, ditemukan pengunjung diskotik Monggo Mas positif mengonsumsi narkoba. Bahkan, pihak kepolisian juga menangkap pengunjung yang membawa narkoba.
“Kami di Pemprov DKI tidak akan menolerir segala jenis pelanggaran usaha. Terlebih, ini terkait dengan peredaran narkotika,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Sri Haryati di Jakarta, Selasa (31/12).
Sri menjelaskan, Pemprov DKI resmi melayangkan surat pencabutan izin usaha kepada pihak diskotik Monggo Mas per hari ini, Selasa, 31 Desember 2019. Pemprov pun akan segera menyegel tempat hiburan malam tersebut.
“Berdasarkan koordinasi dengan Polda Metro Jaya atas temuan sejumlah narkotika, maka Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas,” ujarnya.