Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung enggan menanggapi adanya rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membantu menyelesaikan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang sebelumnya telah dikemukakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kajagung Adi Toegarisman juga enggan berkomentar soal adanya permintaan dari kelangan anggota DPR agar kejaksaan menggandeng pihak lain dalam menuntaskan skandal Jiwasrayagate.
"Saya tidak berkomentar itu. Kami teknis masalah perkaranya dan aspek hukum," kata Adi saat ditemui di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12).
Adi menjelaskan, sejauh ini belum dibutuhkan pihak lain dalam menangani perkara tersebut mengingat kejaksaan sudah melakukan pemeriksan dan penyidikan perkara tersebut sejak 19 Desember 2019 lalu.
Sehari sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR akan membentuk Pansus terkait kasus Jiwasraya. DPR akan menyoroti secara politik dalam perkara itu. Sejauh ini sudah ada 3 fraksi di DPR yang mengusulkan dibentuknya Pansus.
"Kalau secara informasi, mungkin baru 2-3 fraksi (usulkan pembentukan Pansus Jiwasraya), namun nanti kita lihat secara formalnya," kata Dasco di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin lalu.
Dasco mengatakan fraksi Gerindra yang memotori segera dibentuk Pansus Jiwasraya. Selebihnya ada 2 fraksi lain yang mendukung.
Dia menjelaskan, penyampaian usulan pembentukan Pansus dilakukan ketika masa sidang, karena saat ini DPR sedang masa reses hingga 10 Januari 2020 mendatang.
Menurutnya, dalam masa sidang mendatang, Pimpinan DPR akan melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim), dan dalam rapat tersebut akan terlihat secara formal siapa saja fraksi yang mendukung pembentukan Pansus Jiwasraya ini.
"Ini ada tata kelola keuangan di bawah Komisi XI, lalu akuntabilitas keuangan dibawa ke Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan ada Komisi VI, sehingga nanti tiga unsur tersebut perlu digabungkan dan mekansime penggabungan itu perlu ada Pansus," ujarnya.