Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK hari ini telah menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas milik tersangka Bupati Bengkayang Suryadman Gidot ke penuntut umum. Suryadman menjadi tersangka dalam kasus suap terkait proyek pekerjaan pemerintah di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.
"Penyerahan tersangka kepada penuntut umum/ tahap II tersangka Suryadman Gidot dan Aleksius," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (31/12).
Ali tidak menambahkan informasi lengkap terkait dimana sidang akan digelar dan berapa saksi uang telah diperiksa oleh KPK terkait kasus ini.
Sebelumnya KPK menetapkan Suryadman Gidot dan Aleksius sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap kelimanya dari unsur swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut KPK mengamankan barang bukti berupa HP, buku tabungan, serta uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.
Atas perbuatannya tersebut RD, YF, NM, BF, dan PS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Suryadman Gidot dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.