Home Hukum Polisi Razia Petasan Tak Berijin Di Pemalang

Polisi Razia Petasan Tak Berijin Di Pemalang

Pemalang, Gatra.com - Jajaran Polres Pemalang, Jawa Tengah mengintensifkan razia petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2020. Salah satunya dilakukan Polsek Pemalang, Selasa (31/12).

Razia dilakukan di sejumlah toko yang menjual petasan di wilayah Kecamatan Pemalang. Di antaranya Toko Lentera di Jalan Teratai, Kelurahan Pelutan. Di toko yang terletak di belakang Pasar Pemalang itu, sejumlah anggota Polsek memeriksa satu per satu jenis petasan yang dijual.

Dari pemeriksaan, diketahui jenis petasan yang dijual kebanyakan merupakan petasan jenis kembang api. Pemilik toko juga bisa menunjukkan surat izin penjualan dari kepolisian.

"Sementara ini tidak ditemukan petasan yang kategorinya membahayakan dan dilarang. Kami cek tadi, juga ada ijin," kata Kapolsek Pemalang, AKP Kabul Santosa.

Kabul mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan malam Tahun Baru 2020. Sebab diperkirakan banyak masyarakat yang akan merayakan pergantian tahun dengan menyalakan petasan.

"Ini untuk kenyamanan perayaan tahun baru di wilayah Kabupaten Pemalang dan mengurangi risiko akibat petasan," tandasnya.

Kabul menambahkan, razia tersebut sudah dilakukan sejak sebelum Operasi Lilin Candi 2019 dan diintensifkan menjelang malam perayaan Tahun Baru 2020.

"Selama operasi petasan belum ditemukan yang tidak berizin dan menyalahi ketentuan yang ada," ujarnya.

Sementara itu, salah satu pemilik toko yang menjual petasan, Wati (35) mengaku hanya menjual petasan jenis kembang api.

"Sesuai ketentuan, kekuatannya maksimal 2 inch. Saya jualnya yang maksial 1,9 inch. Rutin juga urus izin ke polisi. Kalau tidak berizin tidak berani saya jual," ujarnya.

Diakui Wati, menjelang perayaan tahun baru, penjualan petasan kembang api ramai. "Sama malam takbiran juga ramai," ucapnya.

794