Lombok Timur, Gatra.com- Satuan Resserse Kriminal Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seseorang yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin(30/12).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K, M.Si, di Mataram, Selasa (31/12) menyebutkan, pelaku yang diketahui bernama Abdul Halid (32) dari Dusun Kabar Selatan, Kecamatan Sakra, kabupaten Lombok Timur. Ia diduga menghina beberapa tokoh agama yang ada di wilayah Jerowaru dengan mengucapkan kata-kata kotor melalui medsos (Facebook) dengan cara live streaming.
Menurut Artanto, guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan serta menjaga situasi yang kondusif, pelaku telah diamankan ke Polres Lombok Timur untuk proses kebih lanjut.
Ia menjelaskan, pengamanan terhadap pelaku tersebut sebagai langkah Polres Lombok Timur untuk mencegah aksi main hakim sendiri. Ia juga sebagai upaya mencegah beredarnya penyebaran vidio di kalangan masyarakat yang bisa memprovokasi massa.
"Iya polisi mengamankan yang bersangkutan agar tidak ada aksi main hakim sendiri. Masalah ini bisa memicu terjadinya keributan dan kami akan ambil tindakan hukum terhadap yang bersangkutan," tutur Artanto.
Polri menurut Artanto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi serta mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian.