Jakarta, Gatra.com - Pemerintah RI resmi menyampaikan nota protes ke pemerintah Cina. Protes ini dilayangkan karena adanya pelanggaran yang dilakukan kapal China di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).
Dalam keterangan tertulis dikeluarkan Kementerian Luar Negeri menyebut hasil rapat antar Kementerian di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan Ilegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di perairan Natuna.
"Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," tegas Kemenlu Selasam, tadi malam (30/12).
ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB. Sebagai pihak yang terikat aturan itu, pemerintah Cina harus menghormatinya.
Kemenlu menegaskan Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan Cina. Indonesia pun tidak akan pernah mengakui nine dash-line karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS, sebagaimana diputuskan pada tahun 2016 silam.
Nine dash-line Cina adalah garis yang dibuat oleh pemerintah Cina untuk menentukan batas-batas wilayah yang diklaim olehnya, termasuk wilayah Laut Cina Selatan dari Kepulauan Paracel--yang juga diklaim Vietnam dan Taiwan--hingga Kepulauan Spratly yang disengketakan dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam.
"RRT adalah salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan dan kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan," tambah Kemenlu.
Selanjutnya, Duta besar RRT mencatat berbagai hal yang disampaikan dan akan segera melaporkan ke pemerintah Cina di Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia.