Home Hukum Selama 2019 BNNP Kepri Sita 146 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi

Selama 2019 BNNP Kepri Sita 146 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi

Batam, Gatra.com - Sepanjang tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulaun Riau (Kepri) telah memusnahkan berbagai jenis narkoba. BNN Kepri juga menekan pengurangan supply dan demand secara berimbang dan masif terhadap peredaran gelap narkoba di Kepri. 

Kepala BNN Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, pada sisi supply reduction, pihaknya melalui upaya pemberantasan, telah melakukan pemutusan jaringan dan berbagai ungkap kasus kejahatan narkotika sepanjang tahun 2019. 

“Di antaranya pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika sebanyak 17 jaringan dan kasus Tindak Pidana Narkotika sebanyak 52 kasus yang melibatkan sebanyak 80 tersangka, serta Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika sebanyak dua kasus,” katanya kepada Gatra.com, Selasa (31/12) di Batam.

Ia merinci, sepanjang tahun 2019 BNN Kepri juga telah memusnahkan 146,527,89 gram narkoba jenis sabu dan 54,124 butir ekstasi. Menurutnya, banyaknya kasus dan jumlah barang bukti yang diungkap merupakan bukti dari kerja keras BNN Kepri dan jajaran serta sinergi yang kuat dengan instansi terkait baik Polri, TNI, dan Bea dan Cukai.

“Langkah pemberantasan tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan jika tidak diimbangi dengan demand reduction atau pengurangan permintaan narkoba melalui langkah pencegahan. Pelbagai upaya pencegahan pun dilakukan, seperti pemberdayaan masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba, pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sosialisasi bahaya narkoba, dan kampanye stop narkoba,” katanya.

Untuk menguatkan perlawanan terhadap narkoba tahun 2019 BNNP Kepri telah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait dalam membangun jejaring berwawasan anti narkoba di 32 lembaga pemerintah dan swasta, lingkungan pendidikan dan masyarakat dengan dokumen kerjasama (MOU) yang terbentuk sebanyak 21 dokumen.

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya narkoba, kata Ricard, BNNP Kepri telah melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan kampanye stop narkoba kepada 101.289 orang dan pembentukan relawan anti narkoba sebanyak 200 orang.

BNNP Kepri juga melakukan intervensi melalui program pemberdayaan anti narkoba. Tahun 2018 dilaksanakan di Kecamatan Belakang padang dan Tanjung Uma dengan jumlah peserta 30 orang dan Tahun 2019 dilaksanakan di Teluk Uma (Karimun), Tanjung Uma dan Muka kuning (Batam) dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang. 

Melalui program ini, Ricard berharap masyarakat tidak tergiur dengan bisnis narkoba tapi menjadi produktif dengan pekerjaan yang legal dan halal. Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, BNN Provinsi Kepulauan Riau juga mendayagunakan peran serta masyarakat guna menciptakan lingkungan bersih dari narkoba. 

BNNP Kepri juga telah melakukan pembentukkan penggiat anti narkoba sebanyak 546 orang dan melakukan tes urine di 95 tempat dengan peserta sebanyak 8.357 orang.

“Sementara itu, jumlah penyalahguna yang sudah direhabilitasi oleh lembaga rehabilitasi milik pemerintah dan komponen masyarakat sebanyak 395 orang baik rawat jalan maupun rawat inap. Kami juga telah memberikan layanan Tim Asesmen Terpadu kepada sembilan korban penyalahguna narkoba dan layanan pasca rehabilitasi kepada 101 mantan penyalahguna narkoba,” tuturnya.

 

296