Kupang, Gatra.com - Tren gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2019 turun sebesar 18,33 persen atau sekitar 1.587 kasus dibandingkan tahun 2018.
“Untuk gangguan kamtibmas tahun 2019 ada 7.070 kasus yang terjadi di wilayah Polda NTT. Ini menurun 18,33 % dibandingkan yang terjadi tahun 2018 lalu ada 8.657 kasus,” kata Wakapolda NTT Brigjen Johni Asadoma saat jumpa pers akhir tahun 2019 di Mapolda NTT, Senin (30/12).
Sementara untuk jumlah penyelesaian kasus menurut Brigjen Johni Asadoma, tahun 2019 berjumlah 4.014 kasus. Terjadi tren penurunan sebesar 931 kasus atau 18,82 persen.
Dari kasus–kasus yang masuk yang selesai itu sebanyak 4.014 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun 2018 ada 4.945 kasus, tren penurunannya 931 kasus atau 18,82 persen. "Jadi tingkat penyelesaiannya memang turun, tetapi juga ini dipengaruhi oleh tingkat kejadian,” jelasnya.
Wakapolda yang saat jumpa pers ini didampingi pejabat utama Polda NTT, antara lain Direskrimsus, Dirlantas, Irwasda, dan Direskrimum yang dipandu Kabidhumas Polda NTT menguraikan, tahun 2019 jumlah kejahatan 7.070 kasus.
“Rinciannya kejahatan konvesional sebanyak 6.835 kasus, kejahatan trans nasional 27 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara 62 kasus, kejahatan berimplikasi kontijensi 4 kasus, dan yang bersifat gangguan 142 kasus,” ujarnya.
Sementara dibanding tahun 2018 lalu terjadi 8.657 kejahatan, lebih banyak disbanding tahun 2019 ini. "Rinciannya kejahatan konvensional 8.420 kasus, kejahatan trans nasional 42 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara 44 kasus, kejahatan berimplikasi kontijensi 10 kasus, dan gangguan 141 kasus," jelasnya.