Home Milenial KPAI Terima 153 Aduan Kasus Kekerasan Anak pada 2019

KPAI Terima 153 Aduan Kasus Kekerasan Anak pada 2019

Jakarta, Gatra.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak di pendidikan sepanjang 2019 sebanyak 153 kasus, terdiri dari anak korban kebijakan dan bullying

"Dari jumlah tersebut, yang diselesaikan dengan mediasi sebanyak 19 kasus (13%), melalui rujukan ke pihak terkait 16 kasus (10%), rapat koordinasi nasional di Jakarta sebanyak 95 kasus (62%), dan 25 kasus (15%) diselesaikan melalui pengawasan langsung ke lokasi dan penyelesaian dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujar Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, di Jakarta, Senin (30/12).

Ia merinci, dari kasus tersebut paling banyak terjadi di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan 39% lalu diikuti 22% di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara, pelaku kekerasan didominasi oleh guru dengan persentase 44% dan sisanya oleh orang tua dan sesama siswa.

"Modus kekerasan fisik yang dilakukan guru atas nama mendisiplinkan siswa berupa dicubit, dipukul/ditampar, dibentak, dimaki, dijemur di terik matahari dan dihukum lari keliling lapangan sekolah sebanyak 20 putaran. Sedangkan kekerasan sesama siswa umumnya dilakukan secara bersama-sama [pengeroyokan] dengan cara dipukul, ditampar, dan ditendang," ujarnya.

Retno menyampaikan, para pelaku mayoritas melakukan kekerasan di ruang kelas. Namun, ada juga yang dilakukan di ruang kepala sekolah, lapangan/halaman, kebun belakang, dan aula sekolah.

301