Jakarta, Gatra.com - Komisi Perlindungan Anak (KPAI) menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perlu menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
"Setiap kali, KPAI melakukan pengawasan langsung ke sekolah, para guru dan kepala sekolah sama sekali tidak mengetahui Permendikbud 82 Tahun 2015 tersebut," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti di Jakarta, Senin (30/12).
Menurutnya, banyak sekolah kebingungan menangani kekerasan di sekolah, padahal Permendikbud tersebut sudah mengaturnya dengan sangat baik. Sehingga, menurut rilis KPAI sepanjang 2019, dari 153 kasus yang diadukan, kekerasan pada anak paling banyak terjadi di lingkungan sekolah dengan pelaku didominasi oleh guru dan sesama siswa.
"Sepanjang 2019, angka kekerasan di lembaga pendidikan dengan SD dan SMA sebesar 39% sedangkan SMP 22% baik kekerasan fisik dan kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan guru/kepala sekolah, siswa, dan orangtua siswa. Semuanya harus menjadi prioritas PR yang harus dikerjakan Mendikbud Nadiem Makarim," ujarnya.
Selain itu, KPAI mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sosialisasi dan pelatihan untuk peningkatan kapasitas guru dalam pengelolaan kelas, meningkatkan pemahaman dampak buruk bully dan perundungan lainnya terhadap tumbuh kembang anak.