Semarang,Gatra.com - Empat dari enam pelaku perampokan toko emas seberat 10 kilogram dengan nilai milyaran rupiah berhasil dilumpuhkan oleh tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutisna mengatakan, tiga diantaranya bahkan dihadiahi timah panas karena melawan petugas kepolisian.
"Kita beri tindakan tegas dan terukur karena mereka melawan saat ditangkap oleh petugas kepolisian," ujar Iskandar saat menggelar Konferensi Press, Senin sore (30/12).
Ia menyebutkan, keempat tersangka yakni Wahyudi alias Jo Lincung, Sumardono, Hadi, dan Roni Susanto merupakan pemain lama dalam kasus pencurian dengan kekerasan. "Dua orang lagi yakni Paijan, dan Subhekan Ali masih buron hingga saat ini," kata Iskandar.
Sementara itu, Direskrimun Polda Jateng, Budhi Haryanto mengatakan, penangkapan keempat tersangka merupakan hasil kerjasama dari Polda Jateng dan Polda Jatim.
"Karena pelaku ini tidak hanya beraksi di wilayah Jateng saja melainkan juga beraksi di wilayah Jatim juga," imbuhnya.
Selain digunakan untuk berfoya foya, uang hasil kejahatan juga digunakan untuk membeli satu mobil, rumah dan sebidang tanah.
"Para pelaku juga mendapatkan upah atau bayaran sesuai dengan tugasnya masing masing saat merampok Toko Emas Wisma Cahaya di Kabupaten Grobogan,"ungkapnya.
Dalam penangkapan ini turut disita beberapa barang bukti seperti satu pucuk senjata api, 6 butir amunisi aktif, 1 buah korek api yang bentuknya mirip senjata api, 1 unit mobil Honda Mobilio beserta BPKB, 2 buah sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian yang belum terjual.
Keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal dua belas tahun penjara.