Home Hukum Polda Kepri Amankan 18,7 Kg Sabu Dalam Jerigen BBM

Polda Kepri Amankan 18,7 Kg Sabu Dalam Jerigen BBM

Batam, Gatra.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) nampaknya menutup tahun 2019 dengan manis. Tak kurang dari 18,7 kilogram sabu-sabu menjadi musababnya.

Adalah Faisal (23) dan Anton (36) yang menyembunyikan barang haram itu di dalam jeregen minyak. Mereka baru datang dari Malaysia pakai speedboat.

Saat melintasi Pesisir Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Bintan, Kepri, keduanya ditangkap Polisi, Kamis (26/12).

"Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah Rp150 juta jika barang haram itu sampai di Batam. Ini terungkap oleh laporan masyarakat yang menyebut kalau para pelaku ini sering menyeludupkan narkoba lewat jalur laut ilegal," kata Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supryadi kepada Gatra.com di Batam, Senin (30/12).

Sabu tadi kata Mudji dibungkus pakai 9 plastik bening, lalu disimpan dalam dua jerigen warna biru. Sabu itu diangkut pakai speednboat fiber bermesin 85 PK yang dikemudikan oleh kedua tersangka.

"Modusnya seolah-olah mereka mengangkut BBM cadangan untuk speedboat. Jerigen itu disusun rapi di bagian belakang. Sampai hari ini tim terus melakukan pengembangan terhadap jaringanya demi mengungkap siapa pemilik narkoba itu," katanya.

Menurut Mudji, Kepri masih menjadi primadona jalur penyeludupan narkotika lantaran provinsi ini berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Sudahlah begitu, banyaknya pulau tak berpenghuni membikin sindikat narkoba semakin gampang menjalankan aksinya.

"Kedua pelaku akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati," tegas Mudji.

 

649