Bandar Lampung, Gatra.com - Polda Lampung kembali berhasil mengungkap tempat pembuatan senjata api (senpi) ilegal rumahan di wilayah Sukadana, Kabaupaten Lampung Timur.
Pabrik pembuat senjata rakitan home industry itu terungkap berkat pengintaian tim Tekab 308 dan telah dilakukan penindakan pada tanggal 25 Desember 2019 silam.
"Pelaku berinisial FW warga Sukadana Ilir Lampung Timur melakukan pembuatan senjata api ilegal sejak 2016," ungkap Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto, saat konferensi pers akhir tahun 2019 di Graha Wiyono, Polda Lampung, Senin (30/12).
Menurut Irjen Purwadi, pelaku FW membuat senjata api rakitan ilegal berdasarkan pemesanan dan dijual kepada pemesan dengan harga Rp2 - Rp5 juta per unit.
"Modusnya pembuatan senjata api berdasarkan pemesanan, ada jenis laras panjang, jenis revolver, tergantung pesanan, dengan harga Rp2 juta sampai 5 juta," ungkapnya.
Sementara untuk penyebaran senpi rakitan tersebut, Irjen Purwadi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. Tertangkapnya pelaku ini, diharapkan dapat menguak para pembeli senjata rakitan tersebut.
"Dengan harapan kita bisa mengungkap siapa saja yang sudah pernah membeli sejak 2016, agar bisa dilakukan penindakan " katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengimbau kepada para pembeli senpi rakitan untuk menyerahkan diri berikut senpi ilegal yang dimiliki.
"Mereka yang pernah membeli dan menguasai senpi rakitan, kalau bisa menyerahkan diri ke Polda Lampung, kami akan pertimbangkan, kalau tertangkap beda lagi," ujar Purwadi.
Sementara itu, dari tempat tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa amunisi, beberapa pucuk senjata api Laras panjang, dan senpi jenis revolver, serta berbagai peralatan untuk membuat senjata api.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polda Lampung. Atas perbuatannya pelaku disangkakan UU Darurat Nomor 120 Tahun 1991 tentang menyimpan dan kepemilikan senjata api.
Dalam Konferensi Pers Akhir Tahun tersebut, sepanjang tahun 2019, Polda Lampung mencatat jumlah kasus tindak pidana konvensional sebanyak 6685 kasus. Jumlahnya menurun sebesar 10,2% atau sekitar 775 kasus dari tahun 2018 yang mencapai 7.440 kasus.
"Sedangkan untuk kasus tindak pidana yang menonjol seperti curat, curas, anirat, dan pembunuhan berjumlah 2.759 kasus, ini juga menurun sekitar 10,4% atau 319 kasus dari tahun 2018 yang mencapai 3080 kasus " tandas Irjen Purwadi.
Selama tahun 2019, Polda Lampung bersama jajaran Polres berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana konvensional sebanyak 71,90%, sedangkan untuk kasus pidana menonjol (curat, Curas, anirat, dan pembunuhan) Polda Lampung berhasil menyelesaikan perkara sebanyak 65,43% dari keseluruhan kasus.