Jambi, Gatra.com – Massa gabungan dari elemen masyarakat mengatas namakan Forum Monitoring Independent menggelar aksi damai di depan Gedung KASN dan Gedung KPK di Jakarta pada Senin (30/12), siang.
Ada dua tuntutan yang diusung oleh mereka, yakni meminta KASN membatalkan demosi dan pemberhentian pejabat Jambi yang dilakukan Gubernur Jambi, Fachrori Umar belum lama ini, diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Kedua, meminta KPK ikut serta mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami sangat sayang dengan Bapak Gubernur. Jangan memaksakan kehendak jika tidak sesuai aturan," kata Abdullah.
Ia menduga, hal ini dilakukan Gubernur Jambi karena bisikan orang di sekitar gubernur demi sebuah kepentingan sehingga menyebabkan terganggunya pemerintahan. "Kami minta hasil pelantikan dibatalkan jika adanya indikasi pelanggaran. Rekomendasi pembatalan itu, kami tunggu secepatnya. Kuat dugaan ada oknum-oknum yang mengatur, pasalnya Sekda dan Kepala BKD sama sekali mengakui tidak dilibatkan dalam proses ini. Kita harap kejadian ini menjadi perhatian semua," ujar Koordinator Aksi ini.
Sejumlah peserta aksi secara bergantian juga menyampaikan orasi melalui pengeras suara yang disediakan penyelenggara aksi. Spanduk berukuran sekitar 3x1 meter bertuliskan 'Batalkan Segera Pelantikan". Menurut Abdullah, jika persoalan tersebut terus berlarut dan tanpa adanya kejelasan maka akan berdampak pada kepercayaan masyarakat Jambi terutama pada kinerja Gubernur Jambi.
"Kemudian di Gedung KPK RI, kami meminta untuk segera mengusut tuntas dugaan yang melanggar aturan perundang-undangan tersebut. Seperti yang pernah disampaikan Pak Haris, Korsupgah KPK Wilayah Sumatra saat berkunjung ke Jambi beberapa waktu menyebutkan jangan sampai kejadian jilid II terjadi. Nah, ini diduga sudah ada indikasi tidak benar," kata Abdullah.
Sebelumnya, Gubernur Jambi diadukan enam orang anak buahnya yang dicopot. Mereka adalah Husairi Kepala BKD, Ujang Hariadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran Kasat Pol PP dan Damkar, Ariansyah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Amsyarnedi Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan.
Peristiwa ini berawal, pengajuan surat Gubernur Jambi kepada Ketua KASN dengan Nomor: S-2441/BKD-3.2/VII/2019 tentang permohonan rekomendasi pengisian mutasi dari jabatan ke jabatan yang lain atau roling jabatan melalui uji kompetensi dan job fit ke Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang dikirim pada 24 Juli 2019.
Kemudian, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyetujui surat yang dilayangkan Pemprov Jambi perihal permohonan uji kompetensi dan job fit 37 Kepala OPD pada 8 Agustus 2019. Tertera, pelaksanaan uji kompetensi dan job fit bukan untuk kepentingan penurunan jabatan dan pemberhentian atau non job pejabat. Meski hasilnya telah diketahui dan dinyatakan memenuhi syarat, gubernur kembali mengajukan surat kedua ke Ketua KASN meminta demosi atau turun jabatan dan pemberhentian atau non job terhadap pejabat berdasarkan surat kedua dan disetujui Ketua KASN pada 18 November 2019.
Surat Nomor B-3964/KASN11/2019 yang dianggap para pelapor tak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) saat itu, Husairi mengaku tidak pernah menerbitkan Surat Nomor S-4558/BKD-3.2/X/2019 pada 4 November 2019 berisi tentang Rekomendasi Rotasi/Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemprov Jambi yang ditujukan kepada Ketua KASN.
Selain Husairi, Sekda Provinsi Jambi M. Dianto selaku Ketua Tim Penilaian Kinerja Pemprov Jambi mengaku sama sekali tak terlibat maupun diikutsertakan dalam proses penilai kinerja pejabat Provinsi Jambi. Hal ini dibuktikan berdasarkan surat pernyataan M. Dianto. M. Dianto tidak pernah menyampaikan usulan pemberhentian dan demosi pejabat yang dilantik Gubernur Jambi pada 25 November lalu di Rumah Dinas Gubernur Jambi.