Muaro Jambi, Gatra.com - Angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Muaro Jambi pada tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pada 2018 lalu angka kejahatan di Bumi Sailun Salimbai mencapai 393 perkara, sedangkan pada 2019 ini hanya sebanyak 338 kasus.
"Indeks kejahatan di wilayah Muaro Jambi pada tahun ini menurun dibanding dengan tahun lalu. Terjadi penurunan sebanyak 55 kasus," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, dalam konferensi pers pada Senin (30/12).
Ardiyanto mengatakan kinerja Polres Muaro Jambi dalam penanganan perkara kejahatan turut mengalami peningkatan. Peningkatan itu dapat dilihat dari tingkat atau persentase penyelesaian perkara. Pada tahun 2018, jumlah kasus yang diselesaikan hanya 313 perkara dari 393 kasus yang ditangani.
"Dari 338 kasus yang terjadi tahun ini, sebanyak 287 kasus berhasil diselesaikan. Tingkat penyelesaiannya itu 84,6 persen. Artinya indeks penyelesaian kasus tindak pidana mengalami peningkatan 5,02 persen bila dibandingkan dengan tahun 2018 lalu," ujarnya.
Ardianto memaparkan kasus kejahatan yang terjadi di Muaro Jambi didominasi kasus pencurian, curanmor, dan penganiayaan. Beberapa perkara yang menjadi atensi turut ditangani seperti kasus illegal logging, kathutla migas dan korupsi.
"Kasus illegal logging yang kita tangani ada tiga perkara. Kasus karhutla ada dua perkara, satu perkara masih proses dan yang satunya sudah P21," ujarnya.
Khusus terhadap perkara korupsi ada dua perkara yang sedang ditangani. Perkara itu terkait perkara dugaan korupsi program RTLH dengan tersangka AM dan perkara dugaan korupsi bansos 2016 dengan tersangka FR.
"Kedua perkara dugaan korupsi ini sudah P21, tinggal menunggu tahap II. Total kerugian sekitar Rp477 jutaan," kata Ardiyanto.
Untuk perkara narkoba, angkanya juga mengalami penurunan. Kasus narkoba yang ditangani 2018 lalu mencapai 38 perkara, sedangkan tahun ini kasus narkoba yang ditangani hanya 34 perkara. "Kasus narkoba juga menurun sebanyak 4 kasus dibanding tahun lalu," ujarnya.