Home Hukum Didakwa Terima Suap Rp46 Miliar, Emirsyah: Saya Khilaf

Didakwa Terima Suap Rp46 Miliar, Emirsyah: Saya Khilaf

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar didakwa telah menerima suap termasuk dari eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. 

Emir menerima suap terkait sejumlah proyek pengadaan di Garuda Indonesia yang terima dalam pecahan uang rupiah dan mata uang asing.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah berupa uang," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12).

Jaksa menyebut, uang yang diterima Emirsyah Satar adalah Rp5,859 miliar, USD884.200, EUR1.020.975, dan SGD1.189.208. Uang itu diduga diberikan agar Emirsyah membantu merealisasikan kegiatan dan pengadaan barang oleh PT Garuda Indonesia.

Barang tersebut di antaranya berupa total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

"Yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa.

Jaksa Wawan menambahkan perbuatan tindak pidana korupsi itu dilakukan dalam rentang waktu tahun 2009 hingga tahun 2014 dan pemberian suap diduga dilakukan secara bertahap.

Atas perbuatannya, Satar didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mendengar dakwaan tersebut, Emirsyah Satar tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia memilih untuk membuktikan perbuatannya melalui proses pemeriksaan saksi.

"Saya mohon maaf dan saya khilaf. Dan tidak semua dikatakan dalam dakwaan itu benar. Sehingga saya meminta majelis hakim pengadilan untuk dapat memutus seadil-adilnya. Untuk itu, saya tidak mengajukan eksepsi," kata Satar.

104

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR