Jakarta, Gatra.com - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengkritisi penghapusan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD DIKMAS) dalam struktur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Penghapusan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2019 tentang Kemendikbud.
Menurut Ubaid, dihapuskannya Ditjen PAUD DIKMAS, akan menimbulkan permasalahan utamanya pada kelompok masyarakat yang tidak mempunyai akses untuk menikmati jenjang pendidikan di sekolah formal.
Selama ini, katanya, banyak kelompok masyarakat rentan dan marginal yang mengakses pendidikan melalui skema non formal, dan hal ini akan mengancam cita-cita lifelong learning (Pembelajaran Jangka Panjang), yang menjadi arus utama dalam target Sustainable Developmental Goals (SDGs).
"Ini merupakan bencana besar bagi kelompok masyarakat yang tidak bisa mengakses pendidikan ke sekolah formal. Dulu, tempat belajar masyarakat di luar sekolah itu di kelompok-kelompok berbasis masyarakat yang sifatnya non formal," kata Ubaid dalam Diskusi bertajuk Catatan Akhir Tahun "Quo Vadis Pendidikan Indonesia" di Kawasan Cikini, Jakarta, Senin (30/12).
Ubaid mengungkapkan bahwa penghapusan Ditjen PAUD DIKMAS dalam struktur Kemendikbud juga menjadi bukti bahwa pemerintah masih menganak tirikan jalur Pendidikan Non Formal (PNF) ketimbang pendidikan jalur formal.
Padahal Ubaid mengakui sejak lama pihaknya terus melakukan advokasi melalui Ditjen PAUD Dikmas terkait keberlangsungan pendidikan masyarakat di beberapa daerah, namun kecewa justru yang terjadi adalah penghapusan keditjenan yang membawahi langsung sektor tersebut.
"Ini menunjukan bahwa pemerintah hanya fokus pada pendidikan formal, dan pendidikan tinggi. Sedangkan pendidikan berbasis masyarakat tidak dilirik sama sekali. Bahkan, anggaran di level daerah itu tidak sampai 1 persen. Artinya keberpihakan anggaran pun tidak ada sama sekali," jelas Ubaid.
Ubaid juga mengkonfirmasi sejatinya PNF di tubuh Kemendikbud tidak sepenuhnya dihapus. Nantinya, pendidikan masyarakat atau PNF akan dimasukan sebagai sub direktorat di dua keditjenan yaitu Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan Ditjen Vokasi.
Meski, Ubaid tetap mengkritisi pemindahan fokus PNF yang disebarkan ke dua Keditjenan tersebut.
"Kalau alasannya koordinasi, saya kira saya tidak setuju lalu kemudian fokusnya dipecah. Lalu, logika ditjen itu kan logika anggaran. Kalau dia berdiri sendiri sebagai satu ke ditjenan, maka keberpihakan anggarannya akan jauh lebih besar daripada masuk kedalam Ditjen Dikdas atau vokasi. Karena prinsipnya harus dibagi-bagi dengan direktorat lain,” katanya.