Lombok Timur, Gatra.com - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur menangkap dua orang pelaku penadah curanmor yang terjadi di Dusun Turun Tangis, Desa Suangi, Kecamatan Sakra, Lombok Timur Senin (30/12/).
"Pelaku Mahsan (47) merupakan warga Pringga Jurang Montong Gading dan Kajar (22) dengan alamat yang sama,” jelas Kasat reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi di Lombok Timur, Senin (30/12).
Dijelaskan, pelaku Kajar menguasai satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian yang dibelinya dari pelaku Mahsan seharga Rp3.500.000 tanpa kelengkapan Dokumen STNK dan BPKB.
“Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku Mahsan, dia membeli sepeda motor tersebut seharga Rp2.000.000 dari seorang Residivis Curanmor yang saat ini masih mendekam di Rutan Polres Lombok Timur, berinisial E,” terangnya.
Menurut Made, kedua pelaku ditangkap di depan Pasar Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur saat sedang melintas menuju arah perempatan Kotaraja menggunakan kendaraan tersebut.
“Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, sepasang plat dengan nomor polisi palsu yang terpasang dikendaraan dan tidak sesuai dengan identitas asli,” kata Yogi.
Yogi menambahkan, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku E yang saat ini berada di Rutan Polres Lombok Timur membenarkan jika kendaraan tersebut dibelinya dari hasil curian.
Menurut Yogi, Polres Lombok Timur saat ini tengah melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yang beralamat di wilayah Lombok Tengah.
Dikatakan Yogi, korban mengaku kendaraan miliknya hilang beserta STNK yang diambil oleh pelaku di dalam rumahnya dimana pelaku terlebih dahulu mencongkel pintu belakang rumah korban.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lombok Timur, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Yogi.