Padang, Gatra.com - Belasan kafe disegel paksa tim gabungan bersama Satpol Pamong Praja Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (29/12) dini hari. Penyegelan itu dilakukan petugas, dikarenakan kafe di kawasan Pondok Padang tersebut tidak mengantongi izin beroperasi.
Setidaknya ada 11 kafe yang disegel dan dipaksa tutup karena tidak berizin, di antaranya Denai Cafe, Pelangi Cafe, JB Cafe, Ampidos Cafe, Cafe Damarus 1, Cafe Start Night, Cafe Kotak-Kotak, Cafe 55, Cafe Mr Brown, Elie Cafe, dan Cafe Cindy 1. Semua kafe itu berlokasi di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan.
"Ada 11 kafe yang kita segel, semuanya tidak memiliki izin operasional," kata Kasatpol PP Padang, Al Amin saat informasi diterima Gatra.com di Padang, Senin (30/12).
Dikatakan Al Amin, saat penyegelan 11 kafe tersebut Satpol PP Padang bekerja sama dengan tim yang terdiri dari Dinas Perdagangan Kota Padang, Dinas Pariwisata Padang, Dinas Perizinan, Dinas Sosial, BNN Padang, dan SK4. Kemudian petugas gabungan melakukan penyegelan terhadap 11 titik kafe yang ada di ibu kota Provinsi Sumbar itu.
Menurut Al Amin, langkah yang dilakukan petugas Satpol PP tersebut dalam rangka menegakan aturan dan ketentuan yang berlaku. Sekiranya pemilik kafe telah mengantongi izin, akan diperbolehkan melakukan aktivitas kembali. Namun terkait penyegalan lokasi tempat hiburan malam, setiap hari akan diawasi agar yang telah ditutup tidak beroperasi lagi.
"Tentu upaya ini kita lakukan agar pengusaha kafe tersebut segera mengurus izinnya kepada OPD terkait. Jika ke depan masih didapati beroperasi, tentu kita akan melakukan tindakan secara hukum terhadap pelangaran ini," tegasnya.