Karimun, Gatra.com - Tahun ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menolak sementara 229 penerbitan paspor.
Penolakan itu dilakukan lantaran diduga kalau orang yang mengurus paspor tadi cenderung bakal menyalahgunakan paspor yang dia urus.
Hanya saja angka tadi kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah, menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 352 penolakan.
"Penolakan dilakukan lantaran ada dugaan bahwa orang yang mengurus parpor itu bakal menjadi Tenaga Kerja Indonesia Non Prosedural (TKINP) di luar negeri," katanya Senin (30/12).
Penolakan tadi kata Darmunansyah menjadi bagian dari peran Imigrasi untuk menekan angka TKI ilegal di luar negeri.
Selain melakukan penolakan pembuatan paspor, selama tahun ini Kantor Imigrasi Karimun juga sudah menolak keberangkatan 6 orang TKI Non Prosedural di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Pelabuhan Internasional Karimun.
"Angka ini menurun dibanding tahun lalu yang mencapai 14 orang. Yang kita tolak tidak hanya mereka yang berasal dari Karimun, tapi juga dari daerah Jawa dan Selatpanjang Provinsi Riau," ujar Darmunansyah.
Karimun kata lelaki ini adalah kawasan strategis bagi orang untuk transit ke Malaysia. Lantaran itulah Imigrasi daerah ini ekstra hati-hati mengawasi.
Lantas, masih selama tahun ini, Imigrasi Karimun bidang pengawasan keimigrasian sudah mendeportasi 14 orang Warga Negara Asing (WNA) yang tinggalnya di Indonesia sudah kadaluarsa. "Ada juga 6 WNA yang ditangkal masuk Indonesia" katanya.
Reporter : Putri Permata Sari