Home Hukum Polisi Sita Beberapa Handphone Medina Zein

Polisi Sita Beberapa Handphone Medina Zein

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan beberapa gawai (handphone) milik Medina Zein untuk diperiksa sebagai barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat adik ipar Ibra Azhari tersebut.

"Barang buktinya yang ada adalah beberapa ponsel yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Ini masih terus kita lakukan pendalaman ke kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (30/12).

Penyidik akan memeriksa isi ponsel tersebut termasuk konten percakapan yang tersimpan untuk menguak kasus ini, termasuk mencari pemasok narkoba yang dikonsumsi Medina.

Penyidik juga telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dan kini ditahan sebagai bagian dari pengembangan kasus narkoba yang menjerat Ibra Azhari.

"Sudah tersangka. Sekarang MZ sudah kita lakukan penahanan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata Yusri dilansir dari Antara.

Kepolisian juga mengungkapkan hasil tes urine Medina membuktikan jika yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.

"Hasil tes urine positif, memang yang bersangkutan adalah pemakai. Ada beberapa keterangan saksi yang sudah kita ambil, termasuk beberapa temannya, ini masih kita dalami semuanya," katanya.

Sebelumnya, Ibra ditangkap bersama enam orang tersangka lainnya. Penangkapan Ibra berawal dari tertangkapnya seorang pengedar narkoba berinisial IS.

Dijelaskan Yusri, ini bukan pertama kalinya Ibra berurusan dengan polisi gara-gara narkoba, melainkan keempat kalinya.

"Yang bersangkutan bukan cuma sekali melakukan, sudah beberapa kali tersangka IB berurusan dengan kepolisian. Ini sudah kali keempat berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama, kita akan proses sampai dengan tuntas," tutur Yusri.

Pengembangan kasus narkoba yang menjerat Ibra akhirnya meluas dan berujung dengan dengan penangkapan Medina Zein. Polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

129